Dalam rangka penjaminan mutu dan peningkatan kualitas
dosen, maka bagi
pengusul loncat jabatan
Asisten Ahli ke Lektor Kepala
dan Lektor ke Profesor harus memenuhi ketentuan dengan perincian seperti
butir 1 dan butir 2 di bawah
ini:
1. Seseorang yang diusulkan Loncat Jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala,
maka
diperlukan
pemenuhan
persyaratan khusus sesuai
penjelasan tabel
7
butir 1, butir 12, dan butir
12.2 dengan karya ilmiah 1 (satu) diantaranya
mempunyai SJR jurnal atau JIF Web of Science Clarivate Analytic paling sedikit
0,50 dan
1
(satu) diantaranya dipublikasikan
setelah pendidikan sekolah.
Pengajuan usulan jabatan
akademik
melalui
loncat jabatan hanya dapat
dilakukan 1 (satu) kali
untuk pemenuhan persyaratan substansi, perbaikan
usulan
hanya dapat
dilakukan untuk pemenuhan administrasi.
Jika
persyaratan substansi tidak dipenuhi,
maka usulan dialihkan melalui mekanisme
usulan kenaikan jabatan akademik secara
regular.
2. Seseorang yang diusulkan Loncat Jabatan dari Lektor ke Profesor, maka diperlukan pemenuhan persyaratan khusus sesuai penjelasan tabel 7 butir 1, butir 12, dan butir 12.2 dengan karya ilmiah 2 (dua) diantaranya mempunyai SJR jurnal atau JIF Web of Science Clarivate Analytic paling sedikit 1,00 dan 2 (dua) diantaranya dipublikasikan setelah pendidikan sekolah
Karya Ilmiah sebagaimana pada tabel 6a dan tabel
6b di
atas, yang digunakan sebagai pemenuhan persyaratan khusus kenaikan jabatan akademik mencakup karya
ilmiah pada jurnal internasional dan internasional
bereputasi wajib dilakukan uji
kemiripan, misalnya menggunakan
fasilitas perangkat lunak seperti
ithenticate, turnitin, atau yang lainnya. dan menyampaikan hasil uji kemiripan pada dokumen usulan PAK Online Kemenristekdikti.
Bila hasil uji kemiripan melebihi 25% (duapuluh lima persen) terhadap 1 (satu)
dokumen/primary
source (tidak termasuk daftar
pustaka, kemiripan kalimat yang
kurang dari 3% (tiga persen)), maka peer review secara subtansi harus memberikan
pendapat ada tidaknya indikasi plagiasi.